Zakat Fitrah | |||||
Zakat fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal. Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa. Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal. | |||||
Hukum Zakat fitrah | |||||
Zakat fitr hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu 'anhu, bahwa: | |||||
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah | |||||
Dalam syariat Islam, zakat fitr memiliki hikmah dan kemaslahatan yang besar yang bisa kita petik darinya. Diantaranya: | |||||
Siapa Yang Diwajibkan Menunaikan Zakat Fitrah? | |||||
Zakat fitr diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam Idul Fitri. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya. Jika seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari hartanya, jika tidak ada maka yang membayarkan zakatnya adalah yang menafkahinya. Orang yang wajib membayar zakat fitr adalah seseorang yang memiliki kelebihan harta dalam tempo waktu sehari semalam di hari itu. Jika seseorang telah memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya di hari dan malamnya, kemudian masih ada kelebihan yang cukup untuk membayar zakat fitr, maka ia wajib untuk membayar zakat fitr untuk dirinya dan keluarganya, meskipun dia tidak termasuk orang yang kaya. Namun jika tidak memiliki kelebihan dari nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakat fitr. Dari Ibnu Umar berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitr untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi." Apabila ada seorang anak yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya satu Syawal, maka wajib dibayarkan zakat fitr untuknya. Demikian pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya membayar zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya. | |||||
Apakah Janin Wajib Dizakati? | |||||
Adapun janin yang masih berada di dalam perut ibunya, tidak ada kewajiban zakat fitr baginya, sebagaimana yang dikuatkan oleh mayoritas para Fuqaha. Namun jika ia ingin mengeluarkan zakat untuk janin, maka hal itu disukai, sebagaimana yang diamalkan oleh Utsman bin Affan Radiyallohu 'anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat untuk anak kecil, orang dewasa dan janin dalam kandungan. Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dari Abu Qilabah berkata: "mereka (para sahabat Nabi) menunaikan zakat Fitr hingga mereka membayar zakat untuk janin dalam kandungan." | |||||
Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan? | |||||
Mengeluarkan zakat Fitr, ada tiga waktu: | |||||
| |||||
| |||||
| |||||
Juga diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu 'anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitr selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga malam tersebut. Adapun mengeluarkan zakat fitr setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitr, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata: Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu Alam. | |||||
Apa Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah? | |||||
Yang dikeluarkan sebagai zakat fitr adalah yang menjadi makanan pokok manusia yang ada di negeri tersebut. Adapun makanan pokok yang ada di negeri kita (Indonesia) adalah beras, sehingga beraslah yang dikeluarkan sebagai zakat fitr. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata: Adapun mengeluarkan zakat fitr dengan uang, hal ini tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan beberapa alasan: | |||||
| |||||
| |||||
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: "Tidak halal bagi seseorang mengeluarkan zakat fitr dengan dirham (uang maksudnya, pen), atau pakaian, atau kasur. Namun yang wajib adalah mengeluarkannya dengan apa yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallohu 'alaihi wasallam,, dan tidak teranggap apa yang dianggap baik oleh manusia, sebab syariat ini tidaklah mengikuti pendapat orang, namun ia berasal dari yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, dan Allah Subhaanahu wata'ala, Maha Mengetahui dan Maha Bijak, sehingga apabila telah diwajibkan melalui lisan Muhammad Shallallohu 'alaihi wasallam, satu sha' dari makanan, maka tidak boleh melanggar hal itu meskipun akal- akal kita menganggapnya baik, namun yang wajib bagi seseorang jika ia menganggap baik sesuatu yang menyelisihi syariatnya, agar hendaknya ia menuduh akal dan pendapatnya." Pendapat yang tidak membolehkan membayar zakat fitr dengan uang adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Syafi'i, dan yang lainnya. | |||||
Ukuran Zakat Fitrah | |||||
Adapun ukuran zakat fitr yang dikeluarkan, sebanyak satu sha'. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu 'anhu : Satu sha' itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,3 kg dari beras. Wallahu A'lam. | |||||
Siapa Mustahiq (yang berhak) Mendapatkan Zakat Fitrah? | |||||
Zakat fitr hanya diberikan kepada fakir miskin menurut pendapat yang lebih kuat, dan tidak diberikan kepada muallaf, ibnu sabil, dan yang lainnya dari 8 golongan yang disebut dalam surah at-Taubah (60). Sebab ayat tersebut berkenaan tentang mustahiq dalam zakat maal, bukan zakat fitr. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radiyallohu anhu, berkata: Adapun yang ditugaskan mengumpulkan zakat fitr, jika dia termasuk fakir miskin, maka dia boleh mengambil zakat fitr, namun jika tidak, maka dia tidak boleh mengambilnya. | |||||
Bagaimana Cara Membagikan Zakat Fitr? | |||||
Dalam membagikan zakat fitr, bisa dilakukan dengan dua cara: | |||||
| |||||
| |||||
Sebagai tuntunan ringkas , tulisan tentang zakat fitr ini mudah-mudahan dapat difahami dengan baik dan diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan amalan ibadah kita di bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang meraih ampunan-Nya. | |||||
sumber : salafybpp.com | |||||
Monday, June 23, 2014
Zakat Fitrah
✔
Rief Awa
Diterbitkan 6:07 AM
Tags
Artikel Terkait
Download Kumpulan Soal Penilaian Tengah Semester 2 [ PTS Genap ]
Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 SD/MI
Tahun 2021 Kurikulum 2013
klik disini *baru
Download Kumpulan Soal Ujian Semester 2 Tahun 2021 Revisi
Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 SD/MI Kurikulum 2013
klik disini *baru